akan tetap berlaku hingga 21 Januari.
ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota.14:37 Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang perdana Agus secara tertutup mengingat klasifikasi perkara masuk dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan.

artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan.Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan Agus pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup.

Selain didampingi orang tuanya.Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.

kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB bersama anggotanya yang ikut memantau sidang perdana Agus di Pengadilan Negeri Mataram.
Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.kami masih mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
dan SH (35).Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka.
Mereka terancam hukuman mati.atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.



