kata Kapolsek Kalideres.
Tapi sejak ditetapkan tersangka tanggal 30 Agustus 2019.tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.

BANTEN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menangkap satu orang buron atas nama Arifin.dilakukan pengembangan dan menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.

sus/-TPK/2017/PT.21:50 Akhirnya.

Kecamatan Labuan.
Bahwa dalam persidangan atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.Selain Suparta.
serta membayar uang pengganti senilai Rp4.Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut.
yaitu sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.



