Pengajuan Diproses
kedua pelaku berinisial DWN dan BLL dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.JAKARTA - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang terkait kasus penipuan puluhan tiket pesawat.

Ada barang bukti surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja.Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.Kepada korban.

korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang.polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor.

Merasa ditipu.
Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban.tapi juga dengan pemerintah.
Kami dengan pemerintah bersepakat untuk melaksanakan hal tersebut.dan nanti akan dilakukan participation meaningful.
Bob Hasan.Juga datang ke kampus-kampus.



