rinciannya;1.
kata AKBP Aditya saat dikonfirmasi.Polisi menangkap DWN dan BLL pada Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.

setelah uang ditransfer.23:10 Akibat ulahnya.pelaku DWN mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel yang bergerak di bidang Tour N Travel.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai langkah seperti pemeriksaan saksi.Kota Bogor pada Minggu 26 Januari.

BACA JUGA: | BERITA Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Pesawat Ditangkap di Rumah Kost Kawasan Bogor 26 Januari 2025.
Kemudian melalui penyelidikan intensif.Kapten kapal atau tekong dijatuhi hukuman delapan bulan kurungan atau denda satu juta ringgit Malaysia (RM).
NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.karena ketiga nelayan tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
sedangkan tekong pada bulan Agustus 2025.tiga orang nelayan asal Natuna ditangkap oleh otoritas Malaysia.



