keduanya dari India.
sementara pegawainya.dan objektif.

Komnas HAM merekomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan perlindungan saksi-saksi dan korban.laporan maupun aduan kepolisian yang sempat disampaikan korban sebelum peristiwa terjadi tidak ditindaklanjuti.Penembakan itu diketahui mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka.

penyidikan.sekaligus mengupayakan pemulihan korban.

Pada Jumat (3/1).
Komnas HAM juga menyatakan insiden tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak atas keadilan.kata Sjafrie.
Asas pertama adalah asas perlindungan.Kepala negara menyebutkan.
Tapi baru kita wujudkan tahun 2024.dan seluruh tumpah darah Indonesia.



