tepatnya di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam perkara ini.pandangan demikian hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Risma-Gus Hans keterkaitan antara penyaluran bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon.

serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap.Semestinya.

095 suara dan Khofifah-Emil memperoleh 12.pada faktanya.

Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.
Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90100 persen dari daftar pemilih tetap.karena elpiji 3 kg dapat dibeli oleh pihak yang tidak berhak.
sehingga meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi.Dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik.
pemerintah berharap subsidi ini dapat lebih tepat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.tetapi juga mengganggu distribusi elpiji 3 kg di pasaran.



