mereka telah terbunuh oleh pemboman Israel.
kemudian dijadikan agunan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke PT Bank Sinarmas.juga ditersangkakan.

4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8.mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat).

8 hektare dari total 8.yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC di pinggir jalan utama provinsi di wilayah Gerimak.

yang terjerat pidana.
PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman dan menjadikannya sebagai modal pembangunan LCC.terdapat 17 bidang tanah dengan status Hak Milik yang luasnya mencapai 22.
Nusron menyebutkan.sementara di wilayah Desa Kohod sendiri membentang sepanjang 3.
masih kita on progress.Di kawasan Desa Kohod.



