seperti itu.
segera kita limpahkan ke pengadilan militer yang ada di Jayapura.kita dilarang untuk membawa senjata tajam.

Sebab yang menentukan hukumannya adalah Dirmil Militer yang ada di Jayapura.ini terakhir kali.Kota Sorong

Mereka diamankan polisi saat akan menghalangi kendaraan alat berat untuk masuk ke area eksekusi lahan milik PTPN VII.Yusriandi menegaskan.

Dalam aksi itu sempat terlihat ada yang memprovokasi.
pihak kepolisian tidak dibekali persenjataan.Setelah ditangkap.
Pengakuan terdakwa Arjuna.karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23.
8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan pidana mati.



