Air yang tercemar dapat memicu penyakit pada ikan kerapu yang sulit untuk diatasi.
itu terancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.

MATARAM - Seorang jurnalis di NTB diduga menjadi korban persekusi staf pengembang perumahan dari PT Meka Asia berinisial DBP.Atas adanya laporan ini.kata Kholid di Mataram dilansir dari Antara.

Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan olah tempat kejadian perkara.KKJ serta sejumlah perwakilan organisasi wartawan di NTB dan beberapa rekan jurnalis turut hadir mendampingi YD membuat laporan di Polresta Mataram.

Haris berharap pihak kepolisian bisa melihat persoalan ini dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dia mengaku sudah mendengarkan awal mula kejadian hingga pelapor mendapat perlakuan persekusi dari terlaporKepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan.
Pemangkasan ini dikhawatirkan akan berimbas pada pembangunan proyek-proyek infrastruktur strategis.swasembada pangan.
pungkas Khozin.pemerintah harus menyampaikan dengan jujur informasi soal perkembangan atau progres pembangunan IKN.



