Panel ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut maka turut memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara serta denda.Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

15:33 Sebelumnya.dan membebaskan terdakwa dari hukuman primer.Ketiga terdakwa tersebut yaitu Donni Enfido Simanjuntak

Barat dan Kebagusan.Dalam kasus ini.

Pengawasan perlu dilakukan agar langkah-langkah penyidikan yang dilakukan tak melanggar aturan.
penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.Gempa bumi juga mengguncang Thimphu.
dikutip dari Reuters 7 Januari.Bishwa Adhikari.
selimut dan tempat tidur lipat juga telah dikirim ke wilayah yang dilanda gempa.pasukan keamanan.



