pelaku mengaku saat kejadian ia sedang emosi karena anaknya sedang menangis di dalam mobil.
Dalam dua bulan terakhir.pelaku mengganjal mobil dengan menggunakan batu bata.

dijual pelaku dengan harga Rp800 ribu ke pembeli yang berlokasi di Jalan Hasanudin Semarang.Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena mengatakan.tersangka DZ (32) warga Ngaliyan.

tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.tersangka sudah beraksi di Kota Semarang serta Kabupaten Kendal dan Semarang.

SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus pencuri spesialis roda mobil yang sudah berkali-kali beraksi di berbagai daerah di Jawa Tengah.
Pelaku ini butuh waktu sekitar 45 sampai 60 menit untuk melepas empat roda mobil yang sedang terparkir.Kemudian di Desa Gampa.
Kabupaten Aceh Barat dengan luas lahan terbakar mencapai 0.satu unit armada damkar pos woyla.
5 hektare (Ha).satu unit mesin portabel.



