Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka

Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka
Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka

ratusan imigran etnis Rohingya tersebut ditempatkan di penampungan sementara di lapangan Gampong Seuneubok Rawang.

KARANGASEM - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pria warga negara Norwegia berinisial BG (41) karena melakukan pelanggaran yakni mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem.kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor.

Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.Hendra Setiawan.17:02 Sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka

mengatakan BG melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung dan dia diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

Pria 50 Tahun Cabuli Bocah SD di Kubu Raya Kalbar, Dilakukan saat Korban Main Bareng Anak Tersangka

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

dan menumpangi penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur.jelas Boby.

Besok (Selasa) kalau tidak ada kendala.dan saksi ahli dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

dan ancaman hukuman penjara berkisar 5-15 tahun.Hasil visum menjadi satu bukti pendukung.