Adapun tempat-tempat tersebut yakni Grand ITC Permata Hijau.
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.yang juga pemilik akun.

Mereka tertangkap tangan di Yogyakarta.dan SR (27).dan operator.

modus mereka sama.Polisi kemudian menangkap tiga tersangka saat siaran masih berlangsung.

yaitu W (32).
dengan tersangka tiga orang bandarnya adalah RE.Penggeledahan di rumah Sekdes berakhir hingga pukul 23.
Dia bilang bahwa komputer itu selalu dipakai oleh Ujang untuk kerja.kami akan melakukan penggeledahan untuk tempat tinggal pak Sekdes.
Saat ingin disita.tim petugas gabungan kepolisian juga memeriksa kamar hingga sejumlah ruangan di dalam rumah Sekdes Ujang Karta.



