Mereka terancam dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apalagi kalau di jam-jam sibuk.Sementara kendaraan yang terjebak di dalam zona berbahaya perlintasan kereta tetap mengunci atau macet.

Azat Tigor menyatakan.Pengamat Kebijakan Transportasi.(kewenangan perlintasan KA) ada di Pemkot dan Kemenhub.

kedua instansi tersebut juga harus menjaga dan mengamankan pintu perlintasan atau perlintasan sebidang.Palang ketutup itu kereta sudah masuk.

Azas Tigor Nainggolan mengatakan.
penanggungjawab ketika kendaraan melintas seharusnya juga diatur oleh petugas perlintasan sebidang karena posisinya dekat dengan stasiun kereta yang identik dengan banyaknya petugas lintasan.kata Presiden Prabowo saat memberi sambutan pada acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Saya pelakuSaya pelaku.
Presiden melanjutkan setelah mendengar laporan dari Ketua MA Sunartohal ini dapat dijadikan motivasi bagi warga binaan lainnya.



