Setelah di dalam rumah.
korban hanya dibayar Rp50 ribu apabila melayani satu orang tamu pria hidung belang.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.kata Nunu kepada wartawan di Polsek Kebayoran Baru.Sedangkan korban berjumlah dua orang yakni AMD (17) dan MAL (19).

Apabila tidak mencapai 70 pria hidung belang.Sedangkan empat tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 76.

Empat tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya untuk menjual korban ke para hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Dua tersangka berperan sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B.kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A Koswara di Bandung.
karena keputusan perbaikan masih perlu persetujuan dari pimpinan perusahaan.melainkan berupa aksi nyata di lapangan.
Mereka sudah sepakat untuk memperbaiki beberapa taman yang terdampak.ada kesepahaman awal bahwa perbaikan akan dilakukan tanpa meminta dana.



