Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi
Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Salah satu korban kebakaran Glodok Plaza di Jakarta Barat ternyata ada seorang influencer yang menjadi korban atas kebakaran maut tersebut.

Aturan yang membolehkan ASN Jakarta berpoligami dengan sejumlah syarat tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam Pasal 4 ayat (1).BACA JUGA: | BERITA Pramono: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Poligami di Era Saya.

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Pergub ini sempat menjadi sorotan publik.Pramono menyebut dia sengaja menyampaikan sikapnya ini sebelum dilantik.

Diperintah Tunda Pemilu Hingga 2025, Ketua KPU: Kami Akan Lakukan Upaya Hukum Ke Pengadilan Tinggi

kata Pramono saat menghadiri penyerahan gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap.

Pokoknya statement saya tentang itu sudah cetho welo-welo.Adapun terkait tindak lanjut proses klarifikasi ini.

21:34 Dedy turut melaporkan aset lain berupa mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp450 juta.Tergantung hasilnya saja (terkait tindak lanjut setelah proses klarifikasi dilaksanakan.

kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.semua tergantung apa yang disampaikan Dedy di hadapan Direktorat LHKPN.