com - Timnas Indonesia U-20 harus menerima kenyataan pahit setelah gagal melaju dari fase grup Piala Asia U-20 2025.
Doktif dijerat Pasal 27 juncto 45 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.apalagi lo bawa-bawa anak gue.

Tapi hari ini gue enggak mau makan bakso bakwan karena gue lagi diet.kata Denise Chariesta seraya di depan ponselnya yang diduga untuk konten Instagram usai membuat laporan.Dan lo tuh harus pintar sedikit sebagai dokter.

Enggak boleh sembarangan ngomong fitnah-fitnah.kata lo mau ngajakin ketemu di bakso bakwan.

Dia tak terima karena putranya masih minum ASI sampai sekarang.
Denise Chariesta lalu membawa masalah ini ke ranah hukum.Pameran Bara Juang Bara-Baraya.
Baca Juga: Teror dan Intimidasi Hantui Warga Bara-Baraya Makassar.Ada sepasang suami istri tua.
ujarnya di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Menteng.pameran ini juga menyediakan sesi diskusi dengan warga yang terdampak dari penggusuran mafia tanah.



