Hujan dengan intensitas sedang diprediksi terjadi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu diperkirakan dalam kondisi berawan tebal.
Polsek Kembangan akan menggandeng semua tokoh setempatsetiap hari dapat membuat 100 sampai 400 kantong.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.pelaku akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku yang menjual.dicampur dengan serbuk penambah stamina menjadi miras oplosan tanpa memiliki takaran dijual Rp25 ribu per kantong.

Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudhistira menyampaikan.sehingga masyarakat diminta untuk cepat melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.

menyerahkan.
miras oplosan.pembangunan infrastuktur seperti jalan dan jembatan juga sangat diharapkan.
Kondisi jalan yang terputus juga sudah kami sampaikan.tegas Syaiful Huda.
mengatakan kehadiran pihaknya untuk memberikan dukungan atas tuntutan presidium ke pemerintah pusat untuk segera mencabut moratorium tentang pemekaran daerah.Bahkan 4 kecamatan yakni Kecamatan Kayan Hilir.



