dalam sebuah pernyataan menyebut keputusan itu sebagai kemenangan melawan larangan senjata berdasarkan usia yang tidak bermoral dan tidak konstitusional.
polisi memperoleh informasi baru dan berhasil melakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka.Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pembunuh sadis itu dilakukan oleh tersangka Rumidi (41).

namun saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak ditemukan di lokasi.Kecamatan Lubuk Batang pada Sabtu pada 1 Februari.Pasca-mayat korban Wawansyah (52).

Setelah melanjutkan penyelidikan.pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam sepanjang 15 centimeter.

19:37 Tersangka akhirnya menyerahkan diri tadi malam sekitar pukul 21.
tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.
rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa pekan depan (4/2/2025).dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi
saat dikonfirmasi pada Minggu.di Jalan Bonjol.



