menyesuaikan kemampuan kita.
Lantaran kunci mobilnya berada di dalam rumah.Hal ini diketahui setelah melihat CCTV di sekitar kejadian.

biar minta dijagain.Zulkifli (51) mengungkapkan alasannya pelaku dapat membawa mobil pasangan suami istri Apan dan Talita.kata Zulkifli saat ditemui VOI di Jalan Syarpa komplek Saeka Residance.

Mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan pintu gerbang rumah korban terbuka.saya taunya pas sabtu.

Pintunya kebuka.
Karena korbannya belum pulang.Mereka dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Brigadir Dwi Wicaksono.serta Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun.
Mereka dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.didemosi 5 tahun.



