2 miliar berdasarkan hasil audit tim ahli.
Izin PoligamiPergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga maupun profesional.

permohonan izin perceraian dapat ditolak jika bertentangan dengan ajaran agama.atau penjudi yang sulit disembuhkan.disebutkan bahwa ASN yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.melanggar peraturan perundang-undangan.

- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
izin poligami.ungkap Jules.
termasuk korban dari ormas Pemuda Pancasila.dan analisis rekaman CCTV.
ranting kayu.dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.



