KUPANG - Tersangka kasus penyelundupan warga negara (WN) Bangladesh ke Australia bernama Panjul Talla alias Panji (38) terancam 15 tahun penjara setelah ditangkap di Bali pada Kamis (30/1).
Dia diminta mengonfirmasi kehadiran atau penjemputan paksa bakal dilakukan.penyidik juga menyita sejumlah tas mewah.

Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.Dari upaya paksa tersebut.Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari.

penyidik juga menyita enam apartemen di wilayah Tangerang Selatan pada pekan lalu.Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.

BACA JUGA: | BERITA KPK Siap Jemput Paksa Saksi Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen 27 Januari 2025.
Sementara saat dikonfirmasi lebih lanjut.Sepanjang pengetahuan saya itu masuk di ranah legislatif sampai dengan pansel dan lain-lainnya.
tata cara penyidikannya digugat.red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto.
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK.kecuali yang tadi disampaikan.



