barang haram yang mereka bawa bernilai Rp 18.
PEKANBARU - Seorang perwira polisi Ipda Dhani Tri Hambali ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya seusai jadi buronan karena menggadaikan mobil rental.sejak Mei 2024.

Karena menghilang kita jadikan DPO (daftar pencarian orang).Saat ini pelaku sudah ditahan dan dititipkan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan menunggu persiapan tahap 1.Ternyata mobilnya sudah digadaikan kepada seorang warga bernama Buyung seharga Rp 100 juta.

Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (27/1/2025).Mobilnya Toyota Fortuner.

01:53 Sedangkan mobil korban saat ini masih dikuasai penerima gadai.
Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.dan Jakarta Selatan.
Jakarta Utara.Aset ini berada di kawasan Sumbawa.
Klungklung.Rosan juga mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp15



