sedangkan di dataran rendah.
Orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang.korban lalu menerima ajakan tersebut karena sebelumnya belum pernah bertemu secara langsung.

SERANG - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang.Usai kejadian tersebut.Di sana sudah ada beberapa teman pelaku yang kemudian meninggalkan korban dan pelaku berdua.

Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan.korban awalnya bercerita kepada temannya karena takut orang tuanya mengetahui.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.
menjatuhkan pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa berinisial K (17) asal Kabupaten Serang yang merupakan pelaku kasus pencabulan pada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.sehingga air danau tidak tercemar.
kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam Rosva Deswira didampingi Penyuluh Perikanan Agam Asrul Deni Putra dilansir ANTARA.Ia mengatakan lima ton ikan ini berasal dari empat unit keramba jaring apung milik petani.
sehingga terjadi pembalikan air dari dasar ke permukaan danau.Dengan kondisi itu.



