KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku
KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

1 Februari 2025.

Melanggar Bakal Dipecat 01 Februari 2025.Tetapi tidak ASN.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Aturan yang membolehkan ASN Jakarta berpoligami dengan sejumlah syarat tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Dalam Pasal 4 ayat (1).BACA JUGA: | BERITA Pramono: ASN Jakarta Jangan Pernah Berpikir Poligami di Era Saya.

KPK Ingatkan Jangan Ada Pihak yang Atur Saksi di Kasus Harun Masiku

Pergub ini sempat menjadi sorotan publik.

Pramono menyebut dia sengaja menyampaikan sikapnya ini sebelum dilantik.Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu.

Kedua pemuda yang diamankan pada Jumat.ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan selama ini berdomisili di Kecamatan Lembor.Para terduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ikan keliling itu berasal Bima.