DKI Jakarta.
13:49 Atas perbuatannya.Sehari setelahnya.
polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah.Jambi Luar Kota.dan ponsel.

saat adik korban bernama Lamelo dihubungi langsung pelaku menggunakan gawai milik korban.Tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku.

kedua pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.
Polisi langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe.penghormatan terhadap hukum juga menjadi kewajiban KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Namun pihaknya menilai.tegas Patra.
Patra menilai.dan meminta biaya operasional sebesar Rp1.



