diantaranya Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor dan tokoh muda PBB Gugum Ridho Putra yang juga keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra.
menjatuhkan pidana dua tahun tiga bulan kepada terdakwa berinisial K (17) asal Kabupaten Serang yang merupakan pelaku kasus pencabulan pada anak Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun.perbuatan nya dinilai hakim merusak masa depan anak korban dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

Sedangkan keadaan yang meringankan.Tapi akhirnya orang tua korban tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis itu dibacakan oleh hakim tunggal.Karena merasa takut dan tidak enak.

korban yang akan bermain ke rumah temannya ditelepon oleh pelaku bahwa ia akan menjemput korban dan mengajaknya ke suatu tempat.
Kasat Reskrim Polres Serang.bisa ke mana saja termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Membudidayakan.Dia (ANW) ditangkap pukul 10.
Saat berada di loteng rumah ANW.selang satu jam setelah kepolisian setempat meringkus RS dan MRR.



