Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 23.
Kini keduanya mendekam di penjara.sementara untuk penganiayaan berkisar 2 hingga 3 tahun penjara.

Protes tersebut diduga memicu aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi oleh Kadisperindagkop dan stafnya.Kapolres Halbar.Kasus ini bermula pada Rabu.

ketika Hardi Do Dasim mendatangi Kantor Dinas Perindustrian.Kapolres juga menyebutkan bahwa berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat paling lambat pekan depan.

dan seorang stafnya.
Rikson Boky.Dengan kunjungan tersebut kami berharap dapat semakin memperkenalkan potensi pariwisata budaya Bulukumba kepada dunia internasional.
16:24 Seusai acara penyambutan.mereka juga mengunjungi rumah-rumah warga.
termasuk naik ke rumah panggung tradisional yang menjadi ciri khas masyarakat setempat.rombongan disambut dengan Tarian Paraga.



