Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda

Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda
Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda

pasti tiada gading yang tak retak.

Tiga orang tersangka salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda masih di bawah umur.subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.ujar Kapolres.

Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda

telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu-Minggu yang menyebabkan tujuh orang terluka terkena anak panah.Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

Dubes RI Lantik Konsul Kehormatan di Kigali untuk Tingkatkan Kerja Sama Indonesia-Rwanda

juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran.

seperti panah dan sampel batu.Awalnya kami mencoba menahan mereka.

kami sudah melarang.Kabupaten Takalar.

Setelah insiden itu.Mereka berusaha menangkapnya sendiri tanpa alat pengaman.