Besok pagi akan ada upacara serentak di Waduk Pluit.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum terkait Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan.17:02 MK menekankan waktu PSU yang diperlukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Pesawaran yakni 90 hari sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini.

penyelenggara terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik dan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 01 untuk mendaftarkan pasangan calon yang baru.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.Sehingga dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aris Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum.

Dalam PSU ini juga harus mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 02 Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali.Namun verifikasi tidak berlaku bagi Supriyanto bila diajukan kembali sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi sebagaimana dituangkan dalam keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran maka MK dalam posisinya sebagai pengadilan terkait sengketa pemilihan kepala daerah harus menyatakan batal surat keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu dan menyatakan diskualifikasi atas pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 01 khususnya calon bupati Aris Sandi Darma Putra.
Sementara itu dalam hal partai politik.terutama dalam sektor yang sangat penting seperti distribusi bahan bakar.
06:30 | BERITA Eks Presiden Brasil Bolsonaro Didakwa Lakukan Kudeta Sistematis Bersama 33 Terdakwa Lain 19 Februari 2025.Polri telah menaikkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT PBM.
Praktik ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.Nunung juga menjelaskan mengenai penindakan kasus itu bermula saat tim dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU 34-43111 pada 9 Januari 2025.



