Keduanya disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Campur tangan pihak tertentu.Kalau hanya sekadar diterima tanpa kesiapan.

justru dapat merugikan calon prajurit itu sendiri.Nanti dia tidak akan berkembang.maupun Akademi Militer.

menurutnya.Jangan sampai orang tua ikut campur dalam proses seleksi.

terutama dalam upaya memasukkan anak atau kerabat sendiri.
baik melalui jalur Tamtama.Kota Tangerang.
ujarnya.Jumat 31 Januari.
3 Februari 2025.Ini juga belum jelas ada atau tidaknya.



