Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi
Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

pada intinya masih berproses dan nanti pasti akan dikabari terkait dengan perkembangannya kembali.

keluarga Darso (43).keenam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat masih aktif bertugas.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY pun telah memeriksa enam anggota dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta terkait laporan itu.Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyatakan kasus tersebut sepenuhnya berada di bawah penanganan Polda Jawa Tengah (Jateng).karena memang kasusnya dilaporkan di sana dan ditangani oleh Polda Jateng.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

termasuk menghadirkan anggota Polresta Yogyakarta saat dibutuhkan Polda Jateng dalam proses penyelidikan.Artinya kita hanya menunggu dan kita tentunya tidak ingin intervensi Polda Jateng.

Muzani: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Pangkas Ongkos Distribusi

Dia memastikan pihaknya siap memberikan dukungan.

ujar Ihsan dilansir ANTARA.Perhitungan ini perlu diverifikasi ulang oleh para ahli tambang.

dan sejumlah pihak terkait.Dalam rapat tersebut.

ujar Ketua Komisi III DPR.PERPAT mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.