Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta

Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta
Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta

sambung Effendi.

dugaan pencabulan hingga sodomi yang dilakukan Ustaz berinisial W diduga dialami oleh puluhan anak-anak pengajian.pelaku segera ditangkap dan dilakukan tindakan lebih lanjut soal kasus hukum yang menjeratnya.

Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta

hingga kini.yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024.ustaz tersebut telah hilang atau melarikan diri dari rumahnya.

Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta

korban diduga mencapai 30 anak laki-laki.Rata-rata korbannya anak-anak sekolah jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Otoritas Korsel Larang Berselancar saat Mabuk mulai Tahun Ini, Pelanggar Terancam Denda Rp11 Juta

Polisi Kesulitan Tangkap PelakuTANGERANG - Polisi tengah melakukan pengejaran terhadap Ustaz W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak di kawasan Ciledug.

Ia mengakui saat itu pihaknya menerima laporan pada 23 Desember 2024.Namun YM melihat korban sudah tidak sadar dan berdarah darah berada di atas motor bersama MCM.

Kanit Reskrim Polsek Makasar.MSetibanya di Jalan Betawi.

Korban selanjutnya dibawa ke ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.pelaku LVO kemudian berlari ke Jalan Betawi.