Benar (ada mutasi).
Eddy Wibowo dan Adrri Anugrah divonis bersalah karena telah merugikan negara hingga Rp300 juta.di mana nilai kerugian dalam kegiatan itu mencapai Rp300 juta.

Kepala Kejari Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat menggelar jumpa pers di Rejang Lebong mengatakan.Ketiga terdakwa.Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal subsider dengan Pasal 3 dan dari hukuman tersebut dikurangi dengan lama hukuman yang telah dijalani.
![]()
ia mengatakan bahwa berdasarkan pasal tersebut maka turut memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman penjara serta denda.Ketiga tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.

15:33 Sebelumnya.
dan membebaskan terdakwa dari hukuman primer.Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut berdasarkan pengakuan korban.
SUMSEL - Aparat Polres Ogan Ilir memburu perampok mobil yang korbannya seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).Kemudian korban dengan penuh ketakutan menuruti permintaan pelaku untuk menjalankan mobil hingga menurunkan pelaku ke kawasan Ogan Ilir.
Kepala Dinkes Provinsi Sumsel Trisnawarman membenarkan korban ialah Widya seorang ASN yang bertugas di Dinkes Provinsi Sumsel menjadi korban penodongan oleh tiga pelaku bersenjata tajam hingga Honda Jazz korban dibawa pelaku.Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan peristiwa perampokan terjadi pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 17



