Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Samian memastikan Samson merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.

korban beberapa kali menjalani rehabilitasi mental seperti di Panti Rehabilitasi Mental Phalamarta di Kecamatan Cibadak dan Panti Aura Welas Asih Palabuhanratu.diharapkan masyarakat ke depan bisa saling menahan diri dan jika ada aksi kriminalitas agar segera melapor kepada aparat keamanan dan jangan main hakim sendiri.melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil gelar perkara enam tersangka diduga yang terlibat langsung aksi massa tersebut.Secara lengkap akan kami informasikan saat konferensi pers nanti.

mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara.
sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.2022)di Thailand sebelum dipulangkan ke negara masing-masing.
Wisma Putramengatakan Kedutaan Besar Malaysiadi Bangkok telah berhasil memfasilitasi pemulangan 15 warga negara mereka itu dari Myanmar.Mereka sempat ditempatkan di kamp militer Benteng Vachiraprakan dan menjalani penyaringanNational Referral Mechanism(NRM) atau mekanisme kelembagaan yang membantu negara mengidentifikasi korban perdagangan manusia dan memastikan perlindungan mereka (OSCE.
Kedutaan Besar Malaysia di Bangkok memberikan bantuan konsuler yang komprehensif.Pihak berwenang menyelamatkan mereka dari kota perbatasan di Myanmar yang terkenal dengan aktivitas perdagangan manusianya.



